Bisnis Warnet
Penyedia jasa internet atau sering disebut sebagai Warnet adalah merupakan usaha yang memang sedang marak pada beberapa waktu belakangan ini. Hal ini dikarenakan Warnet selain sebagai tempat untuk memperoleh informasi secara aktual, Warnet juga merupakan tempat beberapa orang meluangkan waktu untuk bermain.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Warnet digunakan juga untuk beberapa tindakan kejahatan dan kemaksiatan. Seperti halnya pornografi, judi, terorisme dan lain-lain. Ada beberapa perspektif pandangan yang berkembang terhadap bisnis/usaha Warnet ini.
Hukum Usaha Warnet Dalam Perpektif Islam
1. Para ulama’ ahli fiqih menyatakan bahwa tidak dibenarkan bagi siapapun
untuk mengadakan kegiatan atau amalan atau perniagaan yang dapat
mengakibatkan keresahan, kemadharatan atau kerugian pada masyarakat
banyak, baik kerugian dalam urusan agama atau urusan dunia mereka.
Hal ini didasarkan pada hadist berikut ini:
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
صَدَقَةٌ، قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: يَعْتَمِلُ
بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ، قَالَ: قِيلَ: أَرَأَيْتَ
إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ، قَالَ:
قِيلَ لَهُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: يَأْمُرُ
بِالْمَعْرُوفِ أَوِ الْخَيْرِ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟
قَالَ: يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ. رواه متفق عليه
“Wajib atas setiap orang muslim untuk bersedekah.” Dikatakan
kepada beliau: “Bagaimana bila ia tidak mampu?” Beliau menjawab: “Ia
bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia menghasilkan kemanfaatan
untuk dirinya sendiri dan (dengannya ia dapat) bersedekah.” Dikatakan
lagi kepadanya: “Bagaiman bila ia tidak mampu juga?” Beliau menjawab:
“Ia dapat membantu orang yang benar-benar dalam kesusahan.” Dikatakan
lagi kepada beliau: “Bagaimana bila ia tidak mampu juga?” Beliau
menjawab: “Ia memerintahkan yang ma’ruf atau kebaikan.” Penanya kembali
berkata: “Bagaimana bila ia tetap saja tidak (mampu) melakukannya?”
Beliau menjawab: “Ia menahan diri dari perbuatan buruk, maka
sesungguhnya itu adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dahulu para ulama’ ahli fiqih memfatwakan bahwa memperjual-belikan
anggur kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman khamer, atau
senjata pada waktu terjadi perang saudara antara umat Islam adalah
haram. Walaupun anggur dan senjata adalah barang yang halal untuk
diperjual-belikan, akan tetapi pada keadaan semacam ini para ulama’
mengharamkannya. Bukan karena para ulama’ merubah hukum anggur dan
senjata dari halal menjadi haram. Akan tetapi fatwa itu bertujuan untuk
mencegah terjadi kerusakan sosial dan agama masyarakat. (I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/387, As Syarhul Mumti’ oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 8/205-208, Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/30-76.)
Imam As Syafi’i berkata:
وأحب إلى له أن يحسن التوقي فلا يبيعه ممن يراه يتخذه خمرا
“Saya sangat menganjurkan kepada pemilik anggur agar bersikap
waspada, sehingga ia tidaklah menjual anggurnya kepada orang yang diduga
akan menjadikannya minuman khamer.” (Al Umm oleh Imam As Syafi’i 7/57)
Penjelasan Imam As Syafi’i ini selaras dengan hadits berikut:
لعن رسول الله صلى الله عليه و
سلم في الخمر عشرة: عاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه
وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له. رواه الترمذي وابن
ماجة وصححه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati
berkaitan dengan khomer sepuluh orang: Pemerasnya, orang yang meminta
untuk diperaskannya, peminumnya, pembawanya (distributornya), orang yang
dibawakan kepadanya, penuangnya (pelayan yang mensajikannya),
penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang
dibelikan untuknya.” (Riwayat At Tirmizi dan Ibnu Majah dan dishahihkan
oleh Al Albany)
2. Pada asalnya hukum usaha Warnet adalah mubah, karena bermain, dan berekreasi itu adalah
hal yang mubah, asalkan pada permainan yang disediakan pada tempat Warnet tidak ada yang melanggar batasan-batasan syari’at. Akan tetapi
bila itu dilakukan berlebihan, maka tentu berubah menjadi suatu hal yang
tercela.
Yang demikian itu dikarenakan waktu manusia adalah nikmat dari Allah.
Bahkan waktu yang kita miliki adalah kehidupan masing-masing. Dengan
demikian bila kehidupan saukitadara ini banyak diisi dengan permainan, yang
tidak mendatangkan keuntungan dan manfaat, baik dalam urusan dunia atau
akhirat, tentu itu adalah kerugian yang sangat besar.
Betapa tidak, umur kita, sirna begitu saja, tanpa ada keuntungan yang
kita peroleh atau pahala yang kita torehkan dalam lembar catatan amal
kita. Padahal, kelak pada hari qiyamat, kita akan dimintai
pertanggungan jawab atas waktu kita.
لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ
آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ
خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ
فِيمَا عَلِمَ. رواه الترمذي وصححه الألباني
“Kelak pada hari kiamat, kedua kaki setiap anak Adam tidaklah akan
beranjak dari hadapan Rabb-nya hingga ia dimintai pertanggung jawaban
atas lima hal:
1. Untuk urusan apa ia menghabiskan umurnya.
2. Dengan apa ia mengisi masa mudanya.
3 & 4. Harta bendanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya.
5. Dan apa yang ia lakukan dengan ilmu yang telah ia peroleh. (Riwayat At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)
2. Dengan apa ia mengisi masa mudanya.
3 & 4. Harta bendanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya.
5. Dan apa yang ia lakukan dengan ilmu yang telah ia peroleh. (Riwayat At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)
Oleh karena itu, walaupun usaha Warnet pada asalnya adalah halal,
kita memiliki tanggung jawab moral secara syari’at untuk mengingatkan
pelanggan kita agar tidak terlalu banyak mengisi waktunya dengan
permainan ataupun melakukan kemudhorotan. Hendaknya mereka menggunakan waktu kosong mereka dengan
hal-hal yang lebih berguna, baik dalam urusan agama atau dunia mereka.
Sebagaimana kita juga memiliki kewajiban untuk menegakkan amar
ma’ruf dan nahi mungkar di tempat kita berada, baik itu di rumah,
tempat usaha, atau bahkan di mana saja kita berada.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ. رواه مسلم
“Barang siapa dari kalian menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya
ia merubah/mengingkarinya dengan kekuatan, dan bila ia tidak kuasa
melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan lisan, dan bila ia
juga tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan
hatinya, dan itu adalah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim)
Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/
0 komentar:
Posting Komentar
NO SPAM!!!