Selasa, 31 Maret 2015

Perbandingan Jenis Investasi

Perbandingan Jenis Investasi



Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa terdapat banyak sekali jenis-jenis investasi yang menawarkan banyak sekali janji & keuntungan. Dari beberapa jenis investasi, maka kami ambil 2 jenis investasi pembanding yang paling banyak digemari orang, yakni Deposito Bank & Ponzi/HYIP (High Yield Investment Program).

A. Deposito

Pengertian Deposito :

  • Deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Kelebihan tabungan deposito adalah tingkat suku bunga bank yang diberikan lebih besar daripada produk tabungan biasa namun uang yang telah disimpan hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka waktu tertentu. Deposito biasa dikenal juga sebagai deposito berjangka.
  • Deposito adalah instrumen investasi dengan resiko yang kecil. Melalui investasi / tabungan deposito berjangka, Anda dapat menjaga nilai pokok dari uang yang Anda investasikan.
  • Fluktuasi suku bunga bank hanya akan berpengaruh terhadap pendapatan bunga yang Anda terima, tidak pada penurunan atau kenaikan nilai pokok uang yang Anda investasikan.
Pada intinya, seseorang melakukan Deposito adalah menginginkan pengembangan sejumlah dana yang disimpan di Bank dengan mendapatkan sejumlah bunga yang telah ditetapkan. Tentunya sudah banyak dan sering sekali dibahas perihal Hukum mengembangkan uang dengan sistem bunga dalam Islam yang jelas-jelas hal tersebut termasuk ke dalam Riba yang Hukumnya Haram (ada beberapa Ulama' menyebutkan bahwa hal tersebut Syubhat/Tidak jelas/Tidak ada hukum yang menghalalkan-nya).

Jika kita telusuri lebih jauh mengenai bagaimana pihak bank atau lembaga keuangan yang menerapkan Deposito, maka dapat digambarkan sebagai berikut:


Skema Deposito / Tabungan
Dalam praktiknya, secara sederhana bahwa Tabungan / Deposito yang disetorkan ke Bank/Lembaga Keuangan, maka akan diputarkan dengan meminjamkan dana yang terkumpul kepada Individu atau Badan Usaha berupa Kredit Usaha ataupun Kredit Komersil. Sebagai timbal baliknya, Badan Usaha atau Individu yang meminjam dana ke Bank, akan membayarkan cicilan uang berupa Pokok Hutang ditambah Bunga yang berkisar di angka 12% - 50% / Tahun. Dengan demikian, dalam waktu tertentu uang yang dipinjamkan oleh ke Bank tersebut akan bertambah, dan bahkan bisa berlipat ganda.

Dalam kacamata Agama Islam, hal tersebut merupakan praktek Riba. Dan dengan jelas, bahwa Hukum atas uang Riba adalah Haram.

Dan Kita, sebagai nasabah Bank, akan menerima sebagian Bunga atas simpanan uang kita di Bank tersebut. Itu artinya, dengan sangat jelas bahwa sebagian uang Riba yang diperoleh Bank atau Lembaga Keuangan, akan diberikan kepada Deposito/ Tabungan kita. Dan bercampurlah harta kekayaan kita dengan Uang Riba.


B. Ponzi / HYIP / Money Game

Ponzi atau HYIP (High Yield Investment Program) dapat didefinisikan sebagai berikut:

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian abnormal yang tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.(Sumber : wikipedia).

Dari definisi tersebut, ada beberapa poin yang jelas mengenai Pozi:
  1. Ponzi = Modus Investasi Palsu
  2. Keuntungan Investor dibayarkan oleh Investor Berikutnya
  3. Tidak ada keuntungan yang diperoleh dari Individu atau Organisasi yang menjalankan operasi.
Sudah sangat jelas, Ponzi adalah Jenis Investasi Palsu yang sangat merugikan Investor Berikutnya. Uang yang anda dapatkan dari investasi jenis Ponzi, adalah uang Investor yang baru bergabung di dalam sistem ini. Keuntungan = Uang Investor = Merugikan Investor Lain.

Sudah sangat jelas Agama Islam melarang keras praktek yang merugikan orang lain. Dan uang yang didapatkan dari Investasi jenis Ponzi / HYIP, adalah haram hukumnya.

Ciri-Ciri Investasi Skema Ponzi / Money Game / Piramida


Skema Ponzi

Penipuan berkedok investasi itu biasanya punya 2 bentuk:
  1. Skema Ponzi: Skema Ponzi diberi nama sesuai penciptanya yaitu Charles Ponzi yang di tahun 1920-an menjanjikan bagi hasil PASTI sejumlah 50% kepada investor di US. Tapi, sebetulnya uang yang dia terima dari investasi yang belakangan dibayarkan sebagai “dividen” kepada investor sebelumnya. Skema ini akan bubar saat si Ponzi tidak lagi mampu mencari investor baru.
  2. Skema Piramid: skema ini bekerja dengan sistem serupa dengan skema Ponzi, hanya saja yang mencari investor baru adalah investor saat ini. Nah, si investor yang berhasil memasukkan investor baru akan mendapat “dividen” dan juga “komisi”. Bentuknya mirip dengan multi-level marketing, arisan berantai, dan sistem waralaba palsu.
Jadi berhati-hatilah dalam berinvestasi dengan janji keuntungan yang besar. Selain keuntungan yang anda dapatkan bersifat Haram, sangat besar kemungkinan bahwa anda akan kehilangan seluruh uang yang anda investasikan di dalam jenis investasi Ponzi / HYIP / Money Game / Pyramida.

C. Sistem Bagi Hasil (Mudharabah)

Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.

Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu : 

- Pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Konsep Bagi Hasil

Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Bagi Hasil = Berkah = Halal





0 komentar:

Posting Komentar

NO SPAM!!!