Perbandingan Jenis Investasi
Seperti telah kita ketahui bersama,
bahwa terdapat banyak sekali jenis-jenis investasi yang menawarkan banyak sekali
janji & keuntungan. Dari beberapa jenis investasi, maka kami ambil 2 jenis
investasi pembanding yang paling banyak digemari orang, yakni Deposito Bank
& Ponzi/HYIP (High Yield Investment Program).
A. Deposito
- Deposito adalah sejenis
produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
Kelebihan tabungan deposito adalah tingkat suku bunga bank yang diberikan
lebih besar daripada produk tabungan biasa namun uang yang telah disimpan
hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka waktu tertentu. Deposito biasa
dikenal juga sebagai deposito berjangka.
- Deposito adalah instrumen
investasi dengan resiko yang kecil. Melalui investasi / tabungan deposito
berjangka, Anda dapat menjaga nilai pokok dari uang yang Anda investasikan.
- Fluktuasi suku bunga bank hanya akan berpengaruh
terhadap pendapatan bunga yang Anda terima, tidak pada penurunan atau
kenaikan nilai pokok uang yang Anda investasikan.
Pada intinya, seseorang melakukan
Deposito adalah menginginkan pengembangan sejumlah dana yang disimpan di Bank
dengan mendapatkan sejumlah bunga yang telah ditetapkan. Tentunya sudah banyak
dan sering sekali dibahas perihal Hukum mengembangkan uang dengan sistem bunga
dalam Islam yang jelas-jelas hal tersebut termasuk ke dalam Riba yang Hukumnya
Haram (ada beberapa Ulama' menyebutkan bahwa hal tersebut Syubhat/Tidak
jelas/Tidak ada hukum yang menghalalkan-nya).
Jika kita telusuri lebih jauh
mengenai bagaimana pihak bank atau lembaga keuangan yang menerapkan Deposito,
maka dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam praktiknya, secara sederhana
bahwa Tabungan / Deposito yang disetorkan ke Bank/Lembaga Keuangan, maka akan
diputarkan dengan meminjamkan dana yang terkumpul kepada Individu atau Badan
Usaha berupa Kredit Usaha ataupun Kredit Komersil. Sebagai timbal baliknya,
Badan Usaha atau Individu yang meminjam dana ke Bank, akan membayarkan cicilan
uang berupa Pokok Hutang ditambah Bunga yang berkisar di angka 12% - 50% /
Tahun. Dengan demikian, dalam waktu tertentu uang yang dipinjamkan oleh ke Bank
tersebut akan bertambah, dan bahkan bisa berlipat ganda.
Dalam kacamata Agama Islam,
hal tersebut merupakan praktek Riba. Dan dengan jelas, bahwa Hukum atas
uang Riba adalah Haram.
Dan Kita, sebagai nasabah Bank, akan
menerima sebagian Bunga atas simpanan uang kita di Bank tersebut. Itu artinya,
dengan sangat jelas bahwa sebagian uang Riba yang diperoleh Bank atau Lembaga
Keuangan, akan diberikan kepada Deposito/ Tabungan kita. Dan bercampurlah harta
kekayaan kita dengan Uang Riba.
B. Ponzi / HYIP / Money Game
Ponzi atau HYIP (High Yield
Investment Program) dapat didefinisikan sebagai berikut:
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang
membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka
sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya,
bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang
menjalankan operasi. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan
menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam
jangka pendek dengan tingkat pengembalian abnormal yang tinggi atau luar biasa
konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan
aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk
menjaga skema ini terus berjalan.(Sumber : wikipedia).
Dari definisi tersebut, ada beberapa
poin yang jelas mengenai Pozi:
- Ponzi = Modus Investasi Palsu
- Keuntungan Investor dibayarkan oleh Investor Berikutnya
- Tidak ada keuntungan yang diperoleh dari Individu atau
Organisasi yang menjalankan operasi.
Sudah sangat jelas, Ponzi adalah
Jenis Investasi Palsu yang sangat merugikan Investor Berikutnya. Uang yang anda
dapatkan dari investasi jenis Ponzi, adalah uang Investor yang baru bergabung
di dalam sistem ini. Keuntungan = Uang Investor = Merugikan Investor
Lain.
Sudah sangat jelas Agama Islam
melarang keras praktek yang merugikan orang lain. Dan uang yang didapatkan dari
Investasi jenis Ponzi / HYIP, adalah haram hukumnya.
Ciri-Ciri Investasi Skema Ponzi /
Money Game / Piramida
Penipuan berkedok investasi itu
biasanya punya 2 bentuk:
- Skema Ponzi:
Skema Ponzi diberi nama sesuai penciptanya yaitu Charles Ponzi yang di
tahun 1920-an menjanjikan bagi hasil PASTI sejumlah 50% kepada investor di
US. Tapi, sebetulnya uang yang dia terima dari investasi yang belakangan
dibayarkan sebagai “dividen” kepada investor sebelumnya. Skema ini akan
bubar saat si Ponzi tidak lagi mampu mencari investor baru.
- Skema Piramid:
skema ini bekerja dengan sistem serupa dengan skema Ponzi, hanya saja yang
mencari investor baru adalah investor saat ini. Nah, si investor yang
berhasil memasukkan investor baru akan mendapat “dividen” dan juga
“komisi”. Bentuknya mirip dengan multi-level marketing, arisan berantai,
dan sistem waralaba palsu.
Jadi berhati-hatilah dalam
berinvestasi dengan janji keuntungan yang besar. Selain keuntungan yang anda
dapatkan bersifat Haram, sangat besar kemungkinan bahwa anda akan kehilangan
seluruh uang yang anda investasikan di dalam jenis investasi Ponzi / HYIP /
Money Game / Pyramida.
C. Sistem Bagi Hasil (Mudharabah)
Perbedaan antara
sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada
penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang
diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah,
bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang
dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam
aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam
pendekatan, yaitu :
-
Pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan
menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba
dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk
memperoleh pendapatan tersebut.
-
Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan)
Penghitungan
menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang
diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan
biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Konsep Bagi
Hasil
Konsep bagi
hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem
ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan
sebagai berikut.
1. Pemilik dana
menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola
dana.
2. Pengelola
mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool
of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan
menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak
dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua belah
pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah
nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Bagi Hasil = Berkah = Halal
0 komentar:
Posting Komentar
NO SPAM!!!